bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Miliki 12 Paket Narkotika Sabu 4 Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Jumat, 9 Agustus 2024 17:11
    Bagikan  
4 Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun
Turnip

4 Pria Diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun - Memiliki 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,53 Gram. Empat (4) pria berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, K

HELOINDONESIA.COM - Memiliki 12 paket narkotika jenis sabu seberat 2,53 Gram. Empat (4) pria berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa 6 Agustus 2024.

"Ada empat pria berhasil kita amankan masing-masing PPM (41) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, FT (47) residivis narkotika warga Jalan Kapten Piter Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, AK (59) residivis narkotika warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kec. Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun."terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, dalam keterangan pers nya,  Jumat 9 Agustus 2024 

Menurut JH.Pasaribu, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut di sebuah kamar di kos-kosan milik Budiman Tampubolon yg terletak di Jalan Kapten Piere Tendean. 

Dari penggeledahan , Team Unit 1 menemukan barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,53 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan Digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.

"Hingga saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum," Pungkas AKP JH Pasaribu.