bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Geger Dua Remaja Ngawi Tertangkap Mencuri di Magetan Sasarannya Sepeda Motor Tidak Terkunci Ganda

2 jam 34 menit lalu
    Bagikan  
CURANMOR
dokumen polres magetan

CURANMOR - Kasus sisdikat pencurian sepeda motor di Magetan digelar di Mapolres Magetan, Kamis (8/8/2024)

HELOINDONESIA.COM - Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Magetan belakangan ini akhir terungkap setelah dua remaja menjadi sindikat Curanmor (pencurian sepeda motor) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Magetan.

Kedua pelaku adalah warga dari wilayah Kabupaten ngawi yang berusia belasan tahun berinisial YR (19) dan MYF (18) merupakan remaja produktif yang mengganggur.

Yang menjadi sasaran kedua pencuri kelas kakap ini antara lain menyasar kepada sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.

Pencuri akan lebih cepat dalam melakukan aksinya jika melakukan pencurian terhadap sepeda motor tanpa dilengkapi kunci ganda tersebut yang hanya membutuhkan waktu hitungan detik.

Baca juga: Ngebut Lalu Nyalip Dari Kiri Jalan, Nggak Tahunya di Depan Ada Mobi Fortuner Parkir, Begini Nasib Pemuda Magetan

Kapolres Magetan, AKPB Satria Permana dalam gelar perkara di Mapolres Magetan, Kamis (8/8/2024) mengatakan para pelaku biasanya mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang.

Biasanya setelah melakukan target yang disasar, para pelaku tidak membutuhkan waktu lama, dalam hitungan detik pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri.

Menurut Satria kedua pelaku pada dasarnya memiliki modus operandi yang sama, dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat yang sepi serta tidak dilengkapi pengamanan yang cukup.

Baca juga: Remblong Truk Berisi Keluarga Gresik Terguling dan Tabrak tebing di Jalan Tembus Magetan-Tawangmangu

Menurut pengakua pelaku setelah mendapatkan sepeda motor curian mereka kemudian membawa ke tempat tertentu, sebelum kemudian menjualnya.

Beberapa kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pelaku itu antara lain terjadi pada Senin (8/4/2024) pukul 03:30 WIB, dengan mencuri sepeda motor Hoda Beat 2014 wana putih merah.

Dalam aksinya pelaku berhasil masuk ke dalam teras rumah korban pada saat sepi di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kemudian pada pencurian kedua terpada pada Jumat (2/8/2024) di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Baca juga: Truk Terguling di Seberang Jurang Tanjakan Jemblung Sooko-Trenggalek, Pengemudi Asal Ngawi Tak Mengetahui Situasi Jalan

Dalam aksinya mereka melakukan pencurian pada jam yang hampir bersamaan pukul 03:15 WIB dengan mencuri di sebuah warung New Lor Toli di desa itu.

Sepeda motor yang yang terparkir di depan warung itu jenis Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan Nopol AE 2435 JBD.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Mobil Berpenumpang 7 Orang Terguling-guling di Parit Maospati-Magetan, Tak Bisa Dibayangkan Penumpang di Dalamnya

Kapolres Magetan bertekat akan menindak tegas terhadap kasus-kasus semacam ini yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Tak lupa Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada saat membawa kendaraannya, harus benar-benar di tempat yang aman selain mengunci ganda.

Baca juga: Ahmad Dani Magetan Diperas Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Gadungan, Begini Modus Operandinya

Gunakan kunci ganda sepeda motor yang sudah disediakan, tutup pengaman kunci, karena sedikit saja pemilik motor lalai, bisa saja sepeda motor akan menjadis sasaran pencurian.

Untuk itu Kapolres berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi hal ini untuk mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Magetan. **