bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

3 jam 14 menit lalu
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - Saksi dimintai keterangan.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022. 

Keempat saksi yang diperiksa adalah AY, Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, DA Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019, LSS Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019 dan SDY pegawai PT Antam Tbk.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan atas nama tersangka HN dan pihak lainnya. 

"Proses penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan komoditi emas selama lebih dari satu dekade," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Kamis (8/8/24).