bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Tergiur Upah Kurir Sabu Rp2 Juta, Pemuda Mesuji Terancan 20 Tahun Penjara di Balam

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
3 jam 46 menit lalu
    Bagikan  
NARKOBQ
Helo Lampung

NARKOBQ - Kurir sabu

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Satnarkoba Polresta Bandarlampung (Balam) membekuk tersangka berinsial RY karena diduga sebagai kurir pengedar sabu di tempat kosannya, Jl.Nusantara IV, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Senin (5/8/2024).

Dari pemuda yang baru bebas tahun 2022 ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 98 gram yag disisipkan di kantong celananya, berikut satu timbangan digital.

Kanit I Satresnarkoba polresta Bandarlampung Ipda Barmawi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

“ Dari penggeledahan petugas menemukan satu bungus plastik berisi sabu yang disimpan di celana dalam tersangka, juga timbangan digital di kamar kosannya,” ungkapnya

Kanit Barmawi juga mengatakan hasil pemeriksaan RY , sabu didapat dari temanya berinsial A di Kabupaten Mesuji. Kristal memabukan itu rencanya aka dijual di Kota Bandarlampung.

“ RY mengaku mendapatkan upah Rp. 2.000.000,- dari A untuk menjual barang haram itu,”ujar Kasat.

Saat diperiksa tersangka R-Y mengaku sabu senilai Rp50 juta itu rencanya akan dijual Rp. 70 juta di Kota Bandarlampung.

“Baru sekali ini mau jual sabu di Kota Bandarlampung, rencananya mau jual 70 juta,” kata tersanga RY saat diperiksa penyidik pada Kamis (8/8/2024).

Kini, petugas terus mengembangkan kasus narkoba ini dan menyelidikkan RY berisnial A yang diduga sebagai pemasok narkoba. Polisi menjerat Tersangka RY dengan tuduhan sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara. (Rls/Hajim)

 -