bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Divonis 1 Tahun, Nenek 60 Tahun Gelapkan Mobil PT Woori Finance Indonesia

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Divonis 1 Tahun, Nenek 60 Tahun Gelapkan Mobil PT Woori Finance Indonesia
Helo Lampung

Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Wanita usia 60 tahun divonis setahun dan denda Rp50 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan terkait pembiayaan pengambilan kendaraan dari show room lewat jasa keuangan PT Woori Finance Indonesia.

Dikonfirmasi Helo Indonesia, Kamis (8/8/2024), Branch Manager PT Woori Finance Indonesia TBK Apriandoko Kurnianto membenarkan adanya perkara tersebut. "Semoga menjadi pelajaran, ada konsekuensi hukum," katanya.

Majelis Hakim PN Tanjungkarang (Ni Luh Sukmarini, Yunawati, dan Sini Noviarini) dibantu panitera pengganti Rini Hilawati menjatuhkan sanksi tersebut pertengahan bulan lalu (15/7/2024).

Kasus ini berawal dari pengajuan pembiayaan oleh Nurhayati (NHY) buat pengambilan mobil Toyota Limo 1.5 STD kepada PT Woori Finance Indonesia TBK di Jl. Pengeran Antasari No.106, Kota Bandarlampung, Kamis (20/2/2020).

Namun, dari 24 bulan angsuran Rp1.695.000 per bulan, terdakwa hanya membayar hingga angsuran ke sembilan. Dia tak lagi memenuhi kewajibannya sejak angsuran kesepuluh bahkan kendaraannya raib.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, PN Tanjungkarang akhirnya memvonis NHY atas kesengajaan memalsukan, mengubah, menghilangkan atau memberikan keterangan yang menyesatkan terkait dokumen pengambilan mobil.

"PT Batavia Prosoerindo Finance TBK tak tahu jika terdakwa pura-pura menggunakan Show Room 88 Mobilindo untuk membeli kendaraan atas nama PT Central Naga Europindo," kata Apriandoko Kurnianto.

Diceritakannya, NHY, warga Kota Bandarlampung, ditangkap pada 5 Maret 2024 berdasarkan surat penangkapan No.SP.Kap/70/2024/Reskrim tertanggal 5-6 Maret 2024. (HBM)


 -