bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Digelar

3 jam 21 menit lalu
    Bagikan  
Disidang,
Ist

Disidang, - Total dana hibah yang diterima KONI selama periode tersebut mencapai Rp 30.241.028.165, dengan rincian Rp 3.264.278.165 pada 2021, Rp 8.748.750.000 pada 2022, dan Rp 18.228.000.000 pada 2023.

HELOINDONESIA.COM - Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/8/24). 

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Ahyar, S.Sos., yang menjabat sebagai Ketua KONI Kotawaringin Timur untuk periode 2021-2023, dan Bani Purwoko, SE., yang berperan sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim pada 2021-2022 serta Bendahara KONI Kotim pada 2023. 

Berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan ke pengadilan pada 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Ahyar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap Bani Purwoko. 

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kotawaringin Timur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2021-2023. 

Total dana hibah yang diterima KONI selama periode tersebut mencapai Rp 30.241.028.165, dengan rincian Rp 3.264.278.165 pada 2021, Rp 8.748.750.000 pada 2022, dan Rp 18.228.000.000 pada 2023.

Dana hibah ini seharusnya digunakan untuk kegiatan pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di bawah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membiayai kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit. Namun, diduga dana tersebut disalurkan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10.383.135.474.

Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang diduga diselewengkan dan dampaknya terhadap dunia olahraga di Kotawaringin Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH. MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata keterangan tertulisnya diterima media ini, pada Rabu (7/8/24).