bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bobol Rumah sambil Curi Empat Ponsel di Karangmoncol, Ayam Ditangkap Polisi

3 jam 25 menit lalu
    Bagikan  
Bobol Rumah sambil Curi Empat Ponsel di Karangmoncol, Ayam Ditangkap Polisi

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat konferensi pers kasus curat di wilayahnya.

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Seorang residivis di Purbalingga, Jawa Tengah kembali kembali berurusan dengan polisi. Pelaku Sw alias Ayam (39) warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.

Ayam digelandang karena diduga masuk ke rumah warga pada malam hari dan menggasak empat ponsel milik Sofan Hidayat (52) warga Dukuh Bantarwaru, Desa Tamansari,Karangmoncol.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin dalam konferensi persnya di Mapolres Purbalingga mengungkapkan, berawal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: ASN Kendal Tidak Netral Bakal Diberikan Sanksi dan Hukuman

Aksi pencurian itu dilakukan pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 00.01 WIB dini hari.

Modusnya, pelaku memasuki rumah korban dengan membuka jendela lalu mengambil handphone milik korban.

Setelah diselidiki oleh polisi, disimpulkan mengarah ke pelaku. Polisi lalu mendatangi rumah pelaku pada Jumat, 2 Agustus 2024 dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari keterangan pelaku, teryata malam itu dia beraksi di dua lokasi. Tapi sebelumnya juga beraksi du dua lokasi lain," kata Kapolsek.

Pelaku merupakan pemain lama pada kasus yang sama. Dia pernah masuk ke penjara hingga empat kali.
Dari tangan tersangka diamankan juga barang bukti berupa empat buah ponsel hasil aksi pencurian.

"Handphonenya digadaikan 500 sampai 700 ribu," kata tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

Baca juga: Kunjungi Rembang, Pemkab Kendal Pelajari Regulasi ADD dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Aji)