bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ketua DPW Jatim Gus Halim Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 6 Agustus 2024 14:01
    Bagikan  
LAPORKAN LUKMAN EDY
@dpwpkbjatim

LAPORKAN LUKMAN EDY - Ketua DPW PKB Jatim, Gus Halim melaporkan mantan Sekretaris PKB, Lukman Edy ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/8/2024).

HELOINDONESIA.COM - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halom Iskandar atau Gus Halim mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk membuat laporan polisi, Selasa (6/8/2024).

Kedatangan Mendes PDTT ke Polda Jatim ini bukan sekedar kunjungan biasa, namun terkait pelaporan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim.

Usai proses pelaporan selama satu jam Gus Halim kemudian memberikan keterangan kepada wartawan jika kedatangan di Polda Jatim untuk melaporkan Lukman Edy.

Kakak kandung Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum PKB ini melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Soal Muncul Poster, Ketua DPC PKB Kendal : Mas Benny Tidak Mengambil Formulir

Menurut Gus Halim sosok Lukman Edy dianggap menyampaikan informasi ke publik melalui media massa, elektronik maupun audio visual dimana belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Mantan Sekjen PKB itu dilaporkan ke polisi diduga melakukan penistaan dengan memfitnah dan bercerita bohong jika para elit PKB amboradul dalam mengelola keuangan patai, serta tidak pernah diaudit dan tidak dipertanggungjabkan.

Menurut Gus Halim apa yang diucapkan Lukman Edy adalah sebuah fitnah yang keji, yang pertama menyebut dana Pilpres yang dikelola DPW PKB.

Baca juga: Soal Pertarungan Pilkada 2024 Kota Batu Kris Dayanti Bakal Bersaing Dengan Ketua DPC PKB Setempat

Padahal kata Gus Halim DPW PKB tidak mengelola dana Pilpres, termasuk dana Pilkada, sementara dana banpol DPW PKB selalu melaporkan dan melakukan auditing BPK setiap tahun.

"Itu semua bisa dilihat di websitenya BPK bagaimana DPW PKB Jatim dalam mengelola dana Banpol," kata Gus Halim seperti dilansir beritajatim.com, Selasa (6/7/2024).

Menurut Gus Halim semua penggunaan dana bantuan politik yang diberikan pemerintah telah dilakukan pelaporan pertanggungjawabab, yang semuanya bisa dilihat secara terbuka.

Baca juga: Geger Video Membolehkan Tukar Pasangan asal Suka Sama Suka, Gus Samsudin Jadi Tersangka Polda Jatim

Gus Halim menerangkan jika Dana Fraksi juga selalu dilaporkan kepada anggota fraksi, dana yang dikumpulkan daru fraksi-fraksi selalu dilaporkan, dan tidak ada yang lain selain itu.

Semua bukti-bukti yang dituduhkan oleh Lukman Edy menurut Gus Halim sudah diserahkan ke pihak anggota SUbdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Termasuk bukti-bukti tangkapan layar dari media online, cetak hasil liputan maupun video wawancara yang diungkapkan Lukman Edy sudah diserahkan ke polisi.

Baca juga: Cicit Pendiri NU, Gus Kikin Akhirnya Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWNU Jatim

Sejauh ini terkait adanya proses saling klarifikasi antar kedua belah pihak atas persoalan itu Gus Halim mengaku dirinya cuma sebatas kenal semata dengan Lukman Edy, sehingga kesempatan untuk bertabayun sangat kecil.

Meski demikian secara umum Gus Halim mengatakan pengusutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik sesuai kaidah hkum yang diatur oleh undang-undang.

Menurutnya yang penting sebagai warga negara yang tidak ingin berkonfrontasi tidak produkrif dengan Lukman Halim, karena negara kita negara hukum, maka untuk menegakkan keadilan jalan ini yang harus ditempuh. **