bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Mahasisiwi Cantik Tabrak IRT Hingga Tewas, Dikenakan Pasal Berlapis Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Senin, 5 Agustus 2024 16:03
    Bagikan  
Foto
Video Viral

Foto - Marisa Putri mahasiswi cantik yang tabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas, Sabtu (3/8/2024) pagi, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis berpeluang mendekam hinggan 12 tahun di penjara.

HELOINDONESIA.COM - Marisa Putri mahasiswi cantik yang tabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas, Sabtu (3/8/2024) pagi, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis berpeluang mendekam hinggan 12 tahun di penjara. 

Marisa Putri ditetapkan menjadi tersangkap oleh Polresta Pekanbaru, ia dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Lalu dikenakan juga Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Marisa Putri Mahasiswi Cantik Penjemput Ajal IRT Riau, Ditetapkan Jadi Tersangka, Meminta Maaf dan Mengaku Sedang Dalam Kondisi Mabuk

Marisa Putri juga menuturkan permintaan maafnya atas kejadian memilukan ini pada konfrensi pers yang digelar oleh Polresta Pekanbaru.

Ia mengaku dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban, ia juga mengaku menyesal atas yang sudah ia lakukan.

Kemudian saat ditanyakan dalam keadaan mabuk oleh wartawan dan ia menjawab sedang dalam keadaan tidak sadar.

Ibu rumah tangga yang ia tabrak sedang mengendarai sepeda motor, terseret sejauh 5 meter dan dinyatakan tewas ditempat karena alami pendarahan di bagian kepala.

Baca juga: Mahasiswi Cantik di Pekanbaru Pulang Dugem, Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas dan Positif Narkoba