bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Mardiana Masih Istri Sah Bupati Lamteng Musa Ahmad

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
3 jam 50 menit lalu
    Bagikan  
SIDANG CERAI
Helo Lampung

SIDANG CERAI - Muda dan Mardiana (Foto Kolase)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang ke 3 Isbat Nikah dan Cerai Talak Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terhadap Maridiana di gelar di Pengadilan Agama Gunungsugih, Jumat (02/08/24).

Sidang perkara Nomor: 1.377 /Pdt.G/PA.Gs, itu dipimpin hakim ketua Abdulloh Almanan dengan anggota Desi Ratnasari dan Siti Mustika dengan panitera Eritia Aditia Setianingsih.

Pada agenda sidang mediasi itu baik penggugat Musa Ahmad maupun tergugat Mardiana tidak hadir, sehingga sidang akan dilanjutkan 16 Agustus 2024.

Musa Ahmad diwakili kuasa hukumnya Malik Hoiwer.,SH, sedang Mardiana diwakili penasihat hukum Eko Heri Harsono ,SH.

Usai sidang kuasa hukum Mardianan, Eko Heri Harsono menegaskan Mardiana adalah masih istri sah Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah.

"Perjalanan ini panjang. Mereka berumah tangga sudah 29 tahun. Mana mungkin mereka tidak mempunyai dokumen perkawinan," ujar Eko Heri Harsono.

Menurut Eko Heri Harsono, selama ini pelapor adalah pejabat publik yang sudah pasti melalui proses administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak dan administrasi pejabat lainnya. "Pasti ada itu dokumen perkawinan. Silahkan tanya kepada mereka," tegasnya.

Eko Heri Harsono menegaskan Musa Ahmad dan Mardianan adalah suami istri yang sah dan memiliki dokumen. Keduanya adalah pejabat publik. Jadi mereka adalah suami istri yang sah.

"Jadi jangan ada pihak-pihak diluar sana yang mengaku sebagai istri Musa Ahmad. Perkara ini belum selesai. Jabatan pada ibu Mardiana adalah melekat sebagai istri Bupati Lampung Tengah," tegas Eko Heri Harsono.

Sementara itu kuasa hukum Musa Ahmad Malik Hoiwer.,SH tidak banyak menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan soal buku nikah Musa Ahmad dan Mardiana.

"Kita lihat nanti saja, itu pokok perkara. Semuanya kan sudah melalui proses investigasi. Makanya diambil langkah itu," ujar Malik Hoiwer.


( Zen Sunarto)

 -