bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polisi Amankan Tiga Koper Berisi Narkoba dari Tangan Pengedar, Ngaku Dapat Paket dari Terminal Kalideres 

3 jam 7 menit lalu
    Bagikan  
Ditangkap,
Pixabay

Ditangkap, - Pelaku pengedar narkoba ditangkap Polisi.

HELOINDONESIA.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial MS dimulai dari penyelidikan intensif yang dilakukan di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.

Penyelidikan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Petugas berhasil menangkap MS di jalan Boulevard Selatan, tepat di depan Mall Sumarecon Bekasi Utara, pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.


Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam motor pelaku.

“Barang bukti yang kami temukan berupa dua paket ganja seberat dua kilogram,” ujar Prasetyo," Senin (30/7/24).

Setelah penangkapan, MS diinterogasi dan mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial NR. MS juga mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya dia menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp1 juta per pengiriman.


Berdasarkan informasi dari MS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NR di rumahnya di kawasan Satria Mekar Tambun, Bekasi, pada Jumat 26 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. 

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga koper yang berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” tambah Prasetyo.

NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial CM, yang hingga kini masih buron. NR menjelaskan bahwa ganja tersebut akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram. 


Sebelumnya, NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2024. Paket tersebut berisi 75 kilogram ganja dan seluruhnya berhasil dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per kilogram, sehingga total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp22.500.000. 

Setelah habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024 dan membawanya ke rumah di kawasan Tambun untuk dijual kembali. 

“Namun, barang ini belum sempat dijual karena pelaku berhasil kami tangkap,” tegas Prasetyo.


Kedua pelaku kini terancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.