bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

DPO Kejari Manado Bernama Nina Menyerahkan Diri ke Komjak Jaksel

5 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - Buronan menyerahkan diri.

HELOINDONESIA.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan atas nama Nina Muhammad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manado.

Penangkapan dilakukan setelah Nina menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Nina Muhammad, 41 tahun, kelahiran Manado, ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022. Ia dinyatakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pengadilan menghukum Nina dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp50 juta, atau pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Nina bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. 

Setelah itu, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Manado.


Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, mengungkapkan bahwa Nina menyerahkan diri agar proses eksekusi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI," kata Nurokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/24).

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.