Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Impor Gula PT SMIP

2 jam 47 menit lalu
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - Pemeriksaan Saksi.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020 hingga 2023. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus TPPU Emas Surabaya

Ketiga orang saksi yang diperiksa itu adalah:

1. PMM, yang menjabat sebagai Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT SMIP sejak 2020 hingga awal September 2020

2. NP, yang menjabat sebagai Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP sejak 1 September 2021 hingga 31 Mei 2021

3. JPSDW, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan pada Desember 2021.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka RR,"  keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Senin (29/79).

Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini guna menegakkan keadilan dan menindak tegas praktik korupsi di Indonesia.