Helo Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus TPPU Emas Surabaya

2 jam 29 menit lalu
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - Saksi TPPU Emas Surabaya Diperiksa Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diperiksa Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (29/7/24).

Satu orang saksi berinisial LA ini diperiksa terkait dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.

Saksi yang diperiksa berinisial LA ini, merupakan staf legal PT BCA Tbk.

Kasus ini melibatkan tersangka BS yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut," keterangan tertulis dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Senin (29/7/24).

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa pemeriksaan saksi adalah bagian dari upaya penyidikan yang terus berlanjut guna menuntaskan kasus TPPU dan korupsi ini.