Helo Indonesia

Angin Segar soal Truk ODOL Batu Bara, Pj Gubernur: Tegakkan Aturan

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
16 jam 33 menit lalu
    Bagikan  
BATU BARA
Helo Lampung

BATU BARA - Pj Gubernur Samsudin dan Samsul Arifin (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Samsul Arifin, SH dari Kantor Hukum Syamsul Arifin, SH, MH dan Rekan melihat angin segar atas komitmen Pj Gubernur Samsudin akan menegakkan aturan atas semakin maraknya truk ODOL batu bara.

Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), Samsudin memberikan atensi terhadap polemik maraknya angkutan truk batu bara yang over dimension/overloading (ODOL) lewat Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinteng) di Provinsi Lampung.

Pada prinsipnya, agar permasalahan beres, kata dia, harus ditegakkan aturan. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara yang diijinkan 10 ton per truk.

Jika mengacu Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

Menurut Samsul Arifin, SH, praktisi hukum dari Kantor Hukum Syamsul Arifin, SH, MH dan Rekan, komitmen Pj Gubernur Samsudin merupakan angin segar solusi atas semakin maraknya dugaan pungutan liar truk batu bara.

Aktivitas pengusaha angkutan batu bara, dinilainya, cuma menguntungkan segelintir orang dan oknum. Sementara, masyarakat yang dirugikan atas kondisi Jalinsum yang rusak hingga pemicu kecelakaan sepeda motor.

"Pernah dirazia, namun esoknya dah lancar lagi angkutan truk ODOL batu bara," katanya kepada Helo Indonesia, Kamis (25/7/2024). Dia tak melihat adanya proses hukum terhadap muatan yang melanggar aturan hingga kini, termasuk pihak yang memungut bayaran dari sopir truk baru bara.

Seakan, kata dia, pihak terkait membiarkan sampai munculnya perusahaan-perusahaan yang kerja sama dengan pihak angkutan yang menjaga agar jalannya truk-truk lebih muatan itu lancar jaya. Di Lampung, sudah ada belasan posko modus pungutan semacam itu.

Dirazia, bukannya berkurang apa lagi hilang, posko pungutan malah semakin banyak. Terakhir, setelah aksi, dua posko muncul di Rumah Makan Obara Lampung Utara dan di perbatasan Kabupaten Lampung Tengah.

Jika ditotal dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, bakal ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga.

Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi. Bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali dan makin meresahkan masyarakat. (HBM)

 -