Helo Indonesia

Saksi Buktikan Perbuatan Melawan Hukum Perusahaan dan Warga Atas Lahan PTPN Bungamayang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 20 Juli 2024 20:47
    Bagikan  
TANAH
Helo Lampung

TANAH - Ilustrasi sengketa lahan PTPN Bungamayang (Foto Dok PTPN 7)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Saksi ahli dan saksi fakta menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan, masyarakat, serta melibatkan beberapa instansi pemerintahan atas lahan 4.650 Ha milik PTPN I Regional 7 Unit Bungamayang.

Hal ini dikatakan kuasa hukum PTPN I Regional 7 (PTPN VII) M. Agung sebagai wakil penggugat pada sidang Perkara Perdata No. 6/Pdt.G/2024/PN. Bbu di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Jumat (18/7/2024).

"Kami telah tepat menarik para pihak tersebut sebagai para tergugat karena telah jelas menunjukkan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,“ kata M. Agung.

BUMN perkebunan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D dan saksi fakta Surveyor Pemetaan pada Kementerian ATR/BPN RI Andika Maulana, S.Tr.

Di bawah sumpah petugas PN Blambangan Umpu, keduanya menilai telah terjadi penguasaan lahan secara terstruktur dan masif.

Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D menerangkan secara umum Hukum Administrasi Negara serta Hukum Agraria mengenai konsepsi penguasaan negara atas tanah untuk kemakmuran bangsa sebesar-besarnya.

Saksi ahli mengatakan lahan seluas 4.650 Ha telah dikelola secara penuh dan beritikad baik sejak tahun 1984 sampai dengan adanya sekelompok perusahaan dan masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2006.

Saksi ahli juga menerangkan perihal bilamana terdapat dua keputusan TUN dalam perkara Peta Bidang Tanah, maka berlaku asas siapa yang lebih dahulu terbit pihak tersebutlah yang lebih berhak untuk memiliki Keputusan TUN tersebut.

Fakta persidangan ditemukan bukti otentik tak terbantahkan bahwa Peta Bidang Tanah No. 2/2001 atas nama Penggugat telah terbit terlebih dahulu jauh sebelum adanya Peta Bidang Tanah milik Tergugat 13 yang terbit pada tahun 2014 dan 2019.

Hal ini sesuai dengan asas hukum “prior in tempore potior in iure” yang berarti yang lebih dahulu ada maka ia lebih berhak di mata hukum, kata Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D.

Bahkan, secara melawan hukum dan tanpa adanya prosedur kehati-hatian telah terbit pula Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tergugat 1 sampai 13 di atas objek sengketa.

Patut diduga, pihak Kantor Pertanahan Way Kanan selaku Tergugat 14 dan Kanwil BPN Provinsi Lampung selaku Tergugat 15 telah menyebabkan kerugian bagi PTPN I Regional 7 selaku Penggugat.

Terlebih Penggugat adalah BUMN yang dimiliki oleh Negara sehingga bila ditelisik lebih jauh mungkin terdapat kerugian Negara.

Saksi fakta Andika Maulana, S.Tr menyampaikan bahwa Peta Tematik No.6/2021 merupakan bukti otentik yang keasliannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan telah melalui proses validasi pada Kementerian ATR/BPN RI.

Saksi fakta juga menyampaikan bahwa benar di atas Peta Bidang Tanah No.2/2001 atas nama Penggugat berdasarkan data pada Area of Interest (AOI) dalam Peta Tematik No. 6/2021 saat ini di atasnya terdapat beberapa SHM dan PBT milik Tergugat 1 s.d Tergugat 13.

Peta Tematik No.6/2021 yang dihadirkan oleh Penggugat telah mampu menggambarkan dengan jelas bahwa terdapat beberapa produk hukum yang tumpang tindih di atas objek sengketa seluas 4.650 Ha milik Penggugat.

Mengakhiri kesaksian saksi ahli dan saksi fakta, Agung menyampaikan bahwa saat ini pula Kementerian ATR/BPN RI dibawah komando Menteri Agus Harimurti Yudhoyono tengah fokus untuk memberantas adanya oknum-oknum Mafia Tanah.

Sehingga, katanya, perlu upaya lanjutan guna memastikan oknum Mafia Tanah tidak kembali beraksi mencederai pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah di Indonesia. (Rls/HBM)

 -