Helo Indonesia

7 Tahun Buron, DPO Kasus Penipuan Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Sidoarjo

2 jam 30 menit lalu
    Bagikan  
Kasus Penipuan
Foto: ist

Kasus Penipuan - Terdakwa Firman Ageng Pamenang DPO kasu penipuan idtangkap di sebuah rumah di Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.

HELOINDONESIA.COM - Seorang terpidana kasus penipuan yang sudah buron selama 7 tahun akhirnya berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (19/7/2024), sekitar pukul 13.22 WIB di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Penangkapan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ini berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan terpidana berusia 35 tahun tersebut.

Warga Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar melalui pesan tertulisnya pada Jumat (19/7/2024) mengatakan, terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017.

Baca juga: Lebih Mendekatkan Diri Pada Tuhan dengan Terapi Minyak Cendana

Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau ancaman pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Hari, terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban.

“Sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” tambahnya.

Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca juga: Pesan Menyentuh Hati Buat Para Istri Wartawan dari 2 Tokoh Senior di HUT ke-63 IKWI

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.

Harli mengatakan, melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.