Helo Indonesia

Asnah Ifah DPO Tersangka Pemberi Suap Kasus PTSL Berhasil Dibekuk  

Selasa, 9 Juli 2024 17:45
    Bagikan  
Fer
Rel

Fer - DPO Tersangka Pemberi Suap Kasus PTSL Tahun 2019

HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama tim Intelijen Kejari Palembang berhasil menangkap DPO tersangka Asna Ifah pemberi suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, DPO tersebut berhasil diamankan tim Tabur di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (9/7/2024).

"Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung Hafis Muhardi beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka AI di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Bahwa, AI merupakan tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019," ujar Vanny .

Vanny menjelaskan Asna Ifah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B I/L.6.10/Fd.2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024. 

"Tersangka AI telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024. Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka AI berhasil diamankan, kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya telah menjerat dua terdakwa yakni, Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (mnn)