Helo Indonesia

Kejati Kalbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Mark Up Pembelian Sebidang Tanah 

Senin, 8 Juli 2024 18:06
    Bagikan  
Penyelidikan,
Ist

Penyelidikan, - Dugaan Mark Up Anggaran Pembelian Lahan Sebidang Tanah.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran.

Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berisial P yang terlibat.

"Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Senin (8/7/24).

Baca juga: SBY Akan Tampil di Festival Musik Pestapora 2024

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut.

Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

"Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," terangnya.

Baca juga: Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Mlik Terpidana Heru Hidayat Berupa 2 Lahan Konsesi Pertambangan Nikel

Ia pun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

''Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tegasnya.