HELOINDONESIA.COM - Kabar terkini dari hasil praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikabulkan oleh hakim dan mengatakan kalau penetapan tersangka pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pemb*n*han Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikutip dari tvOneNews.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Dengan hasil ini Pegi Setiawan sudah resmi bebas, hakim pun meminta Polda Jabar untuk segera mengeluarkan Pegi dari tahanan dan Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi lalu hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.