Helo Indonesia

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Minta Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi dan Kembalikan Harkat dan Martabatnya !

Senin, 8 Juli 2024 11:08
    Bagikan  
Foto
ANTARA FOTO

Foto - Pegi Setiawan Dibebaskan PN Bandung

HELOINDONESIA.COM - Kabar terkini dari hasil praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikabulkan oleh hakim dan mengatakan kalau  penetapan tersangka pegi tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pemb*n*han Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Baca juga: VIRAL VIDEO Orang Utan Raksasa Masuk Pemukiman Warga dan Bergelantungan di Pohon Kecil, Warganet Sebut Kasihan Melihatnya

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikutip dari tvOneNews.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Dengan hasil ini Pegi Setiawan sudah resmi bebas, hakim pun meminta Polda Jabar untuk segera mengeluarkan Pegi dari tahanan dan Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi lalu hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan.

Baca juga: Marc Marquez Kerasukan Alien di MotoGP Jerman 2024, Start ke-13 Tapi Bisa Finish Podium 2, LUAR BIASA !