Helo Indonesia

KEJI! Seorang Ibu Membunuh Bayinya Hasil Selingkuh Dengan Tetangga, Bayi Ditenggelamkan ke Dalam Bak Mandi, Suami Jarang Pulang Sering Merantau ke Jakarta

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Juli 2024 12:55
    Bagikan  
Pembunuhan Bayi
heloindonesia

Pembunuhan Bayi - Seorang ibu membunuh bayinya hasil perselingkuhan.

BANJARNEGARA, HELOINDONESIA.COM - Seorang ibu tega membunuh bayi hasil hubungan gelap dengan PIL (pria idaman lain), lantaran suami kerap merantau ke Jakarta.

Tersangka T, usia 41 tahun, membunuh bayinya di kamar mandi, karena takut dan malu hasil perselingkuhan dengan orang lain di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Barat.

Pembunuhan yang terjadi pada 12 April 2024 lalu tersebut, dapat diungkap Polres Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, bahwa tiga hari setelah peristiwa mengenaskan itu, tepatnya pada 15 april 2024, Polsek Punggelan menerima laporan dari masyarakat mengenai kematian bayi yang mencurigakan.

Ia segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Punggelan untuk menyelidikinya. "Setelah memeriksa saksi-saksi, pihak membongkar kuburan bayi tersebut dan melakukan otopsi," kata Erick kepada wartawan, pada Jumat (5/7/2024) di Banjarnegara. 

Baca juga: Tips Hindari Iritasi Pada Kulit Kepala dengan Sampo Non SLS

Dia katakan, ditemukan tanda-tanda pembekapan, yang menunjukan bahwa bayi dengan berat 3 (tiga) Kg tersebut sengaja dibunuh. “Kami yakin bayi tersebut mati bukan karena keguguran, melainkan dibunuh.” tegas Erick. 

Awal pembunuhan, katanya, bermula pada dini hari sekitar pukul 04.15 WIB tersangka  merasa kontraksi, namun tetap melanjutkan aktivitas mencuci.
Pukul 07.00 WIB, tersangka merasakan sakit yang lebih intens dan masuk ke kamar mandi. Disitu, tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri.

“Setelah bayi lahir, tersangka memasukkan bayi ke dalam ember berisi air fan membiarkannya selama 5 menit hingga bayi mati. Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih dan diletakkan di atas sarung.” Erick menjelaskan. 

Selang berapa lama, suami tersangka menemukan istrinya berlumuran darah di kamar.
Mengetahui ada darah keluar dari kemaluan istrinya, suaminya bertanya apakah istrinya mengalami pendarahan. Tersangka mengiyakan dan menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal.

Baca juga: Resep Makanan Anak Kos, Tumis Ayam Bumbu Bawang Praktis Dibuat!

Suaminya berusaha membawa tersangka ke Puskesmas, tetapi tersangka menolak dan akhirnya pingsan.“Bayi tersebut kemudian di kuburkan pada hari yang sama.” ungkap Erick. 

Pada tanggal 16 april 2024 tersangka T ditahan, dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) Jo 76C Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Acaman Hukuman 10 tahun Penjara yang ditambah 1/3 karena dilakukan oleh ibunya, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.