Helo Indonesia

1 Orang Saksi Perkara Impor Gula PT SIMP Diperiksa Kejaksaan Agung

Kamis, 27 Juni 2024 05:21
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP Diperiksa Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Saksi yang diperiksa oleh Jampidsus pada Rabu, 26 Juni 2024, berinisial AW selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe B Tipe Madya Pabean B Dumai.

Baca juga: Blue Citizenship, Strategi Pengamanan Wilayah Laut dan Pesisir

AW diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Baca juga: Kapolri Melakukan Ratusan Rotasi dan Mutasi di Jajarannya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Kapuspenkum kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Jakarta, Rabu (26/6/24).