Helo Indonesia

Pemkot Tak Berdaya, Eksploitasi Batu Jalan Terus di Sukamenanti

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 16 Juni 2024 14:16
    Bagikan  
GERUS
Helo Lampung

GERUS - Edy Karizal (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penggiat senior konservasi Lampung, Ir. Edy Karizal mengatakan Pemkot Bandarlampung (OPD, camat, lurah, dstnya) tak berdaya mengatasi penggerusan batu dengan dalih milik pribadi di Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.

Penggerusan sampai mengerahkan dua eskavator yang sudah berlangsung 3 bukan dan nambah 6 bukan lagi tersebut mengancam ekosistem dan estetika lingkungan hidup kota, kata Direktur Lembaga Konservasi (LK) 21 itu kepada Helo Indonesia, Minggu (16/6/2024).

undefined

Menurut Edy, bukit-bukit seharusnya dipelihara buat ruang terbuka hijau (RTH), bukan seenaknya digerus. "Meratakan tanah kok mengerahkan begitu banyak alat berat dan berbulan-bulan, " ujarnya.

Dia melihat Pemkot Bandarlampung hingga kini tak berdaya menghentikan aktifitas pengerukkan batu terutama jika lahannya milik pribadi. "Tidak ada tanda-tanda upaya Pemkot menyetopnya," katanya.

Pemkot seharusnya berpegang pada UU No. 32Th 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU Minerba No.4 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pertambangan Minerba.

Penggrusakan kawasan Sukamenanti sudah berlangsung sekitar tahun 1976 dan sampai saat ini masih berlangsung sehingga merusak dan mengubah wajah Kota Bandarlampung yang khas dengan perbukitan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di tengah kota.

Merujuk Perda Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung, setidaknya kota ini minimal memiliki sekitar 20% Ruang Terbuka Hijau (RTH), akan tetapi diperkirakan luas RTH kota ini hanya sekitar 4,5%.

Alih-alih ada peningkatan luas RTH, kawasan Sukamenanti yang seharusnya bukan peruntukan sebagai wilayah pertambangan akan tetapi lebih pemanfaatan ekosistemnya sebagi ekowisata atau lainnya.

Kalau merujuk Perda Tata Ruang Wilayah Kota Balam No.4 Tahun 2021, ada pelanggaran pengelolaan pertambangan di kawasan Sukamenanti. Pemkot tak bergerak meski pengruakannya terang-terangan di depan mata.

Sebelumnya, beberapa warga sempat mempertanyakan aktivitas penambangan yang membuat berisik dan banjir tersebut. Mereka juga heran tak adanya kepedulian pihak kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait dugaan penambangan ilegal tersebut.

Salah seorang RT mengatakan camat, murah, RT, Kaling, dan aparat lainnya tidak terlibat penambangan tersebut. Menurutnya, aktivitas tersebut buat meratakan lahan yang akan dibangun rumah iimilik seorang aparat.

Walau belum tahu siapa yang menambang dan bagaimana izinnya, Lurah Sukamenanti Jumayah menilai permasalahan sudah selesai. "Kejadian itu sudah clear," katanya kepada Helo Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

Dia menilai sudah clearnya karena ada surat perjanjian dan tanda tangan antara 69 warga juga diparaf Ketua RT 01 Suripto, Ketua RT 02 Reni, SE, Ketua RT 03 Waryanto, Ketua RT 04 Apriyadi, Kepala Lingkungan 1 Hardiansyah, kaling, dan yang punya eskavator.

Dikonfirmasi siapa pemilik eskavator, Jumayah mengatakan Loko Marso. Berbeda dengan di dalam surat perjanjian tertanggal 3 Juni 2024, Loko Marso bukan pemilik eskavator, tapi pelaksanaan penataan.

Dengan alasan penataan lahan seluas 1.500 meter milik Amirno itu, sejak tiga bulan lalu, dum truk hilir-mudik mengangkut galian C setiap hari. Akibat nya, warga mengeluhkan debu dan banjir.

Hasil kesepakatan dengan warga, ada sembilan poin, antara lain pihak pelaksana penataan akan menyiram debu yang dilewati kendaraan, perbaikan drainase, jam kerja 08.00 WIB-17.00 WIB, dll total ada sembilan poin.

Sebelumnya, Camat Kedaton Sapto mengatakan tidak benar galian C. "Tanah (lahan tersebut) milik orang dan mau dibangun rumah di atas bukit yang memang sudah hak miliknya," katanya kepada Helo Indonesia di Pemkot Bandarlampung, Jumat (7/6/2024).

Dia tak tahu dibawa kemana hasil galiannya oleh truk-truk tersebut selama tiga bulan terakhir. Intinya, Sapto mengatakan tak ada pelanggaran dan tak ada masalah dengan galian C yang memakai dia eksavator dan sedikitnya tiga dum truk selama tiga bulan terakhir.

Berdasarkan peraturannya, batu termasuk bahan tambamg berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (HBM) 


 -