Helo Indonesia

Setoran Proyek Diserahkan ke Pejabat NE dan Istri Berupa Tunai dan Sapi

Minggu, 14 Mei 2023 14:29
    Bagikan  
Rusman Efendi, Akbar Bintang Putranto, dan Yunizar
Rusman Efendi, Akbar Bintang Putranto, dan Yunizar

Rusman Efendi, Akbar Bintang Putranto, dan Yunizar - (Foto Kolase Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Rusman Efendi, SH.MH kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, mengatakan setoran untuk jabatan dan proyek Rp1, 1 miliar dari Yusar Riyaman telah diserahkan kepada pejabat NE dan istri untuk keperluan pribadi.

Selain berupa uang tunai, Akbar juga menyerahkannya setoran dalam bentuk sapi. Dana lainnya, dia sudah kembalikan senilai Rp 660 juta dengan bukti-bukti pembayaran serta penyerahan jaminan berupa aset diantaranya rumah dan kendaraan.

Didesak Helo Indonesia Lampung", Minggu (14/5/2023), apakah NE itu Nanang Ermanto, Rusman Efendi tak membantah tapi juga tak membenarkan. Ia mengatakan hanya memakai inisial saja. Namun, semuanya sudah tertuang dalam BAP.

Akbar Bintang Putranto lewat surat yang dititipkannya kepada kawan-kawan kuliahnya dari Rutan Polresta Bandarlampung menyatakan bahwa klien pelapor setoran Rp2, 5 miliar itu tidak benar. Yang benar, katanya, Rp1, 1 miliar.

"Angka yang benar adalah Rp1,1 miliar untuk kepentingan pelapor terkait pemenangan proyek dan gratifikasi jabatan. Dana tersebut juga telah digunakan untuk menunjang kepentingan beberapa pihak lain dalam rangka mencapai tujuan pelapor, " tulisnya.

Namun demikian sebagai pertanggungjawaban moral, katanya, dia telah mengembalikan Rp660 juta berupa uang dan ditambah lagi beberapa aset yang disita oleh pelapor. 'Semua itu telah saya sampaikan dalam BAP saya pada penyidik kepolisian. Pelapor merupakan ASN di Lampung Selatan, " katanya.

Versi Yusar Riyaman Saleh, korban penipuan setoran proyek Rp2,5 miliar jalan Pemkab Lampung Selatan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Tipikor Polresta Bandarlampung, Jumat (12/5/2023).

Lewat pengacaranya, Yunizar mengatakan bukti tersebut berupa surat pernyataan pengembalian dana dari tersangka Akbar Bintang Putranto dan para pejabat yang menerima aliran dana setoran proyek tersebut.

Karena janji tak kunjung terpenuhi, Yusar Riyaman Saleh melaporkannya ke Polresta Bandarlampung lewat Surat Laporan Nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal 13 Februari 2020.

Namun, ada perdamaian, Yusar Riyaman Saleh yang awalnya diiming-imingi jabatan akhirnya dijanjikan proyek jalan senilai Rp30 miliar, lalu jadi Rp20 miliar, sampai akhirnya "zonk".

Pada Agustus 2022, Yusar Riyaman Saleh melayangkan gugatan ke PN Tanjungkarang dengan berkas perkara No. 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Pada sidang ke sembilan, pelapor mencabut gugatan dengan janji akan mengembalikan uang setorannya.

Kembali, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sampai akhirnya proses berlanjut setelah tersangka, Akbar Bintang Putranto tertangkap di persembunyiannya, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan, salah seorang istri pejabat. (HBM)