Helo Indonesia

Bandar Judi Online Yang Beroperasi di Bogor, Diringkus Kepolisian

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 6 Juni 2024 18:23
    Bagikan  
Judi online
Ist

Judi online - Polda Metro Jaya menangkap bandar judi online

HELOINDONESIA.COM - Kepolisian berhasil meringkus  jaringan judi online di empat lokasi daerah Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa dari empat lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 23 tersangka.

“Dari 23 tersangka, lima pelaku  sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin” kata Wira kepada wartawan, pada Kamis (6/6) di Jakarta. 

Dia katakan, modus tersangka  membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online dan selanjutnya menyediakan jual-beli chip murah.

Baca juga: Inilah Beberapa Kode Redeem Game RPG Genshin Impact Terbaru, Juni 2024

Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online, di antaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King.

Diapun menambahkan, diketahui dalam transaksi penjualan dan pembelian chip dilakukan dengan cara mentransfer uang ke beberapa rekening milik tersangka.

Mereka menyelenggarakan jual beli chip tersebut sejak dua tahun lalu, tepatnya pada 2022, dan diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

“Hasil dari jual beli chip ditransfer ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran," ujarnya. 

Baca juga: Cara Ampuh Mengatasi HP Tidak Bisa Di Cas Baterai Tanam

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 miliar, dari hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.