Helo Indonesia

Sidang Perdana, CLC Persoalkan DLH Lampung Jika Diproses AMDAL PT PSM

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 6 Juni 2024 15:38
    Bagikan  
Tanah
Helo Lampung

Tanah - Tim Citizen Law Suit (CLS) (Foto CLS/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandarlampung menggelar sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pekab Waykanan yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang, Kamis (26/6/2024).

Pemkab Waykanan telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) untuk pendirian pabrik sawit yang diduga melanggar Perda Tata Ruang di Karang Umpu,

Selama proses sengketa, anggota Tim Advokasi CLS, Alian Setiadi, meminta majelis hakim membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL PT. PSM dihentikan dulu oleh Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Jika DLH Lampung masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT. PSM, Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas DLH Lampung, baik perdata, administratif, maupun pidana, kata Ketua IKADIN Lampung.

Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut saat ini masih pada tahap awal berupa pemeriksaan pendahuluan oleh majelis makim, ujar Arif Hidayatullah, ketua Tim Advokasi CLS.

Kata Mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak.

Alian Setiadi dan Arif Hidayatullah optimistis dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim. (Rls/Hajim)
--

 -