Helo Indonesia

Polisi Usut Pihak Lain Yang Sebarkan Adegan Porno Ibu Muda

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 5 Juni 2024 22:23
    Bagikan  
Ibu muda
Ist

Ibu muda - Polda menangkap ibu muda yang membuat konten porno anak balita

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Masih seputar perkembangan perkara pelecehan ibu muda berinisial R, berusia 22 tahun, terhadap anak laki-lakinya yang masih balita.

Kali ini kepolisian tengah membidik tersangka lain, yang terlibat dalam perbuatan tidak senonoh tersebut. "Saat ini kami melakukan pengembangan. Mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Rabu (5/6) di Jakarta. 

Dia katakan, termasuk mengusut yang ikut berperan menyebarkan video pornografi lewat medsos ataupun media lainnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah viral. Lalu, tim dari Subdit Tipid Siber adakan patroli siber.

Baca juga: Jasa Raharja Raih Penghargaan Best Enterprise in Regulatory Compliance” 2024

Akhirnya terkuak, katanya,  penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan atau konten asusila  dilakukan  tersangka R terhadap anaknya berinisial  MR, berusia 4 tahun.

Selanjutnya, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, tersangka R berhasil diamankan di perjalanan menuju Tangerang Selatan, pada tanggal 2 Juni 2024.

Semula, katanya, tersangka bersembunyi setelah tahu dalam buruan polisi. Petugas sempat mendatangi rumah kontrakannya di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Petugas tidak menemukan tersangka yang suaminya pengamen itu. Tak putus asa, petugas menghubungi orangtuanya. Akhirnya, petugas berhasil menangkapnya. 

Baca juga: Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Kembali Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, kasus asusila ini berawal dari ketika R dihubungi di Facebook oleh akun IS diiming-imingkan hadiah Rp 15.000.000,00 bila berfoto bugil, pada  30 Juli tahun 2023 lalu. 

"Karena didesak kebutuhan ekonomi, R menyetujui bugil  dan akhirnya membuat konten video pornografi dengan anak kandungnya.” ujarnya.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.