Helo Indonesia

Tersangka SR Mencuri Motor Buat Membeli Sabu

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Mei 2024 16:22
    Bagikan  
Pencuri motor
Ist

Pencuri motor - Polres Jakarta Barat mengumumkan tentang penangkapan buronan pencuri motor di Taman Sari, Jakarta Barat (31/5).

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah sebulan buron, pelaku pencurian kendaraan roda dua di Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil diciduk kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Pelaku berinisial SR, berusia 23 tahun, ditangkap di tempat persembunyian di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Hasil curiannya digunakan buat beli narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda kepada, pada Jumat (31/5).

Pencuriannya sendiri terjadi pada akhir April lalu (29/4) di Jl Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat. 

Baca juga: Pikiran Negative dapat Memperburuk Perasaan

Kapolsek menjelaskan, 
kejadian bermula saat korban yang bernama David Sepriyanto memarkir sepeda motornya di depan rumah. Kendaraan dikunci stang. 

David kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengepak barang. Korban sehari-hari berjualan online berupa aksesoris motor.

“Kemudian korban hendak ke luar rumah mengantarkan pesanan, menggunakan sepeda motor," katanya. Alangkah kagetnya David motornya telah raib. 

Lebih celakanya lagi, STNK asli yang sengaja tersimpan di bawah jok ikut hilang. Total kerugian mencapai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Baca juga: Resep Mie Dokdok Ala Burjo atau Warmindo yang Enak dan Gurih

Rupanya tersangka SR, warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, ini berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

Aneh, entah apa yang ada dalam pikirannya. Iatidak langsung lapor ke polisi. Setelah sepekan baru ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Taman Sari, tepatnya pada 5 Mei lalu.

Mendapat laporan, tim Reskrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Suparmin dan anggota Iptu Derajat Djumantara, segera melakukan penelusuran dan terjun ke lapangan. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di di tempat persembunyiannya. Di sebuah indekos di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca juga: Film Komedi Agak Laen Tayang di Netflix Hari ini

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti. Antara lain dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.

Kanit Reskrim Suparmin menjelaskan, bahwa SR tidak sendirian dalam tingkah prilaku yang tidak elok ini. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AP, yang masih buron.

Hasil curiannya telah dijual Rp 2000.000,00 kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan “Mamang”. Sang penadah ini juga masih berstatus DPO atau buron

Dari hasil penjualan, SR  mendapat pembagian sebesar Rp600.000 00. "Sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Suparmin.

Baca juga: Kode Redeem Game Free Fire (FF) Terbaru, Jumat 31 Mei 2024 : Dapatkan Item - Item Menarik

Dari hasil perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.