Helo Indonesia

Truk ODOL Batu Bara Mulai Disikat, Kapolres Sinergis dengan TNI, dan Dishub

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Mei 2024 13:52
    Bagikan  
BATU BARA
Helo Lampung

BATU BARA - Kapolres Lampung Utara turun mengawasi razia truk ODOL (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH, SIK, MSi akhirnya turun langsung sikat alias razia truk angkutan batu bara yang over dimension/overloading (ODOL) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, Rabu (29/5/2024).

Polres Lampung Utara sinergis dengan TNI dan Dishub setempat rencana akan terus merazia truk angkutan batu bara yang ODOL, kelengkapan dokumen, izin dispensasi melintas menggunakan jalan umum, SIM, STNK, KIR dan kelengkapan lainnya.

Razia pertama dari sore hingga malam, aparat kepolisian menindak truk yang melakukan pelanggaran bahkan ada yang diperintahkan putar balik. AKBP Teddy Rachesna minta truk angkutan komoditi lainnya juga mematuhi ketentuan.

Sudah hampir dua tahun ini, ratusan truk ODOL batu bara melintas setiap hari dari arah Provinsi Sumatera Selatan melewati Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, dan bermuara ke stockfile di Kota Bandarlampung.

Dampak akibat semau-maunya ODOL, jalan negara jadi rusak atau istilahnya "ngerel" yanv kerap membuat celaka warga, bahkan terakhir ada pelajar yang harus diamputasi akibat kakinya terlindas ODOL.

Namun, ada yang menikmati melintasnya truk-truk ODOL tersebut. Atas nama pengamanan, setiap truk ODOL bayar ke pos-pos yang tersebar dari Kabupaten Waykanan hingga Lampung Utara. Di Lampung Utara, ada di Ulak Rinas dan bekas RM Taruko.

Uang yang tak jelas bayar pajak atau tidak nilainya miliaran rupiah diduga nyiprat ke oknum. Setiap truk, bayar ke setiap pos paling sedikit Rp80 ribu hingga Rp400 ribu tergantung muatan. Setiap hari, ada 400-an truk yang melintas sekitar tujuh pos.

Laskar Lampung sudah aksi turun ke jalan mencegat truk-truk tersebut karena selama ini terkesan didiamkam Forkopimda Lampung Utara yang sudah mengeluarkan surat SKB buat menertibkan ODOL-ODOL tersebut. (HBM)

 -