Helo Indonesia

Dua Pejabat Pemkab Tubaba Tertangkap Nyabu

Jumat, 12 Mei 2023 07:07
    Bagikan  
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net) - Ilustrasi (net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Terbukti nyabu, dua pejabat Pemkab Tulangbawang Barat, Rudi di Dinas Perhubungan dan Feri di Badan Kepegawaian. Mereka telah diamankan enam hari di Polda Lampung.

Kini, keduanya diwajibkan lapor ke Polda Lampung sambil menunggu proses assesment (rehabilitasi) BNN Lampung terhadap keduanya, kata Dirres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (11/5/2023).

Resnarkoba Polda Lampung mengamankan keduanya setelah mengonsumsi sabu di rumah Rudi, Menggala, Kabupaten Tulangbawang, pekan lalu, Rabu (3/5/2023). Hasil tes urine, keduanya positif memakai sabu.

Polisi telah menyita bong alat mengsumsi sabu dan plastik klip bekas kemasan sabu. "Tak ditemukan barang bukti (BB) sabu", kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi.

Dari hasil assesment dan rekomendasi BNN Lampung, Polda Lampung akan menentukan proses hukum selanjutnya. "Jika pemakai maka rehabilitasi, tapi jika terlibat dalam jaringan pengedar narkoba akan dipidana," kata AKBP Sastra Budi.

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika PNS ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, selain mendapat sanksi hukum pidana, juga mendapat sanksi pemberhentikan sementara. (Miki)