Helo Indonesia

Polda Metro Jaya Menggulung Komplotan Produsen Narkoba Rumahan

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 21 Mei 2024 18:24
    Bagikan  
Ditresnarkoba
Ist

Ditresnarkoba - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers tentang penyitaaan narkoba, pada Selasa (21/5)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menggulung komplotan produsen narkoba berbagai jenis, yang dibuat secara rumahan (home industry). Kepolisian berhasil menyita 2.500.000 tablet dari jenis paracetamol, caffeine dan carisprodol (PCC).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, tablet narkoba tersebut terdiri atas PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet.

Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," kata Hengki dalam konferensi pers, pada Selasa (21/5/2024) di Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD Kota BL Wiyadi Mengembalikan Berkas Pendaftaran Penjaringan Balon Walikota dan Wakil di DPC PDI-P

Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyengat dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," Jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.