Helo Indonesia

Penangkapan Pengedar Narkoba di Hulu Sungai Tengah: Bukti Kalsel Jadi Sarang Narkoba?

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 20 Mei 2024 09:42
    Bagikan  
Narkoba di Kalsel
Peredaran Narkoba HST

Narkoba di Kalsel - Barang bukti sabu yang diamankan jajaran Sat Narkoba Polres HST. (ist/heloindonesia)

BARABAI, HELOINDONESIA.COM - Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin menunjukkan tren sebagai wilayah rawan peredaran narkoba, dengan hampir setiap hari ada pemberitaan mengenai penangkapan pengedar narkoba oleh pihak kepolisian. Salah satu kejadian terbaru terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, di mana polisi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam satu hari di dua lokasi yang berbeda.

Menurut informasi yang diterima dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin (20/05/2024), dua tersangka tersebut berinisial AF (34) dan SR (52). AF adalah warga Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, sementara SR berasal dari Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

"Awalnya, petugas menangkap tersangka AF setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat di Jalan Keramat, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelas Iptu Priadi.

Saat digerebek, AF kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Dari tangan AF, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru malam, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 30.000.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa AF mendapatkan sabu dari tersangka SR yang beralamat di Desa Mahang Sungai Hanyar. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan SR di rumahnya tanpa perlawanan.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka SR, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram, empat lembar plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip merek ZIP IN, satu unit tempat kacamata, dua unit serok plastik warna hijau, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 790.000," lanjut Iptu Priadi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut. Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Kalsel, menggarisbawahi betapa seriusnya permasalahan peredaran narkoba di provinsi ini. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.