Helo Indonesia

Ketua BRA Diperiksa Kejati Aceh Sebagai Saksi Terkait Perkara Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah

Sabtu, 18 Mei 2024 16:42
    Bagikan  
Diperiksa,
ist

Diperiksa, - Ketua BRA diperiksa kejati Aceh..

HELOINDONESIA.COM - Ketua BRA diperiksa Kejati Aceh dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Dijelaskan Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ketua BRA diperiksa, lantaran sebagai saksi diperkara tersebut.

Baca juga: Yuk, Ajukan KPR di bank bjb, Suku Bunga Murah Berlimpah Hadiah

"Ketua BRA sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)," jelasnya, Jumat (17/5/24).

"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam, dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Program PKW Tekun Tenun Bersama Dekranas Hasilkan Usahawan Muda Pelestari Budaya

Lanjut Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, saksi diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud, dipergunakan dalam rangka pembuktian.