Helo Indonesia

Pria ini Bunuh Wanita Muda Lalu Disimpan di Dalam Almari, Tak Lama Kemudian Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 05:25
    Bagikan  
PELAKU
koranmandala.com

PELAKU - Pelaku pembunuhan wanita di dalam almari, akhirnya berhasil ditangkap polisi CIrebon.

HELOINDONESIA.COM - Kasus pembunuhan yang menghebohkan di Kabupaten Cirebon Kota akhirnya memenuhi titik terang setelah pelaku tertangkap pada Kamis (9/5/2024) malam.

Pelaku diketahui adalah pria berinisial C (30) ditangkap di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 20.49 WIB, diringkus oleh Timsus Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Sindi Al-Afghany.

Penangkapan pelaku kurang dari tujuh jam, yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, diketahui seorang karyawan koperasi.

Pelaku diduga merupakan pelaku kasus pembunuh AN wanita muda asal Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang jasadnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

Baca juga: Tempat Wisata Cirebon Gratis, Wajib Dikunjungi

Jasad korban ditemukan tewas di dalam sebuah almari pakaian di kamar indekos di Desa/Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dilansir koranmandala.com, Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pegawai di salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kanit Buser Iptu Sindi Al-Afghany saat press release di halaman mapolres setempat pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca juga: Pasca Warga Tangsel Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Benyamin Meluncur ke Cirebon

"Pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tidak terima korban meminta pelaku membayar uang kencan di awal. Selain itu korban berontak saat diajak berhubungan intim serta menggigit tangan pelaku," jelas Kapolres Rano dalam keterangan, Jumat (10/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa wanita berusia 21 tahun karena kesal dan sakit hati.

Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti telpon seluler, sepeda motor pelaku, serta barang yang dipakai tersangka dan korban pada saat di TKP.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dorong Cashless Society, bank bjb DIGI Goes to School Hadir di SMK Negeri 1 Cirebon

“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun,” kata Rano.

Diberitakn sebelumnya, kasus pembunuhan wanita muda berinisial AN ini terjadi pada Kamis siang 9 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Jasad korban ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar kosan korban di Blok Pulomas RT 02 RW 02 Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Buntet Cirebon Yakin Ganjar akan Wujudkan Indonesia Emas

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh rekan satu kosnya. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langka melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Chs)