Helo Indonesia

Setoran Proyek Rp2,6 M Diduga Tabur ke Para Pejabat Lamsel, Ada Nama Nanang Ermanto

Selasa, 9 Mei 2023 09:53
    Bagikan  
Akbar Bintang Putranto saat ditangkap di tempat penginapannya
Akbar Bintang Putranto saat ditangkap di tempat pe

Akbar Bintang Putranto saat ditangkap di tempat penginapannya - (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga "kicut", setoran proyek senilai Rp2,6 miliar APBD Tahun Anggaran 2019 dan jabatan Kadis PU Lampung Selatan diduga tabur ke para pejabat.

Akbar Bintang Putranto (24), "calonya" buron tiga tahun dan baru tertangkap sedang istirahat di penginapan kawasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Selain dia sebagai tergugat 1, ada tiga tergugat lainnya, yakni Joni Tamin, SE; Aliunsyah, dan Nanang Ermanto. Mereka tergugat berdasarkan laporan ke Polresta Bandarlampung No.TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandarlampung.

Tergugat 1, Akbar Bintang Putranto, warga Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.

Tergugat 2, Joni Tamin, SE, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Tergugat 3, Aliunsyah, warga Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung,

Tergugat 4, Nanang Ermanto, warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengakuan awal tersangka, uang proyek mengalir ke sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan, kata Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, Senin (8/5/2023).

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan akan mengembangkan pengakuan tersebut ke sejumlah pejabat yang diduga terlibat aliran dugaan uang setoran proyek tersebut. (HBM)