Helo Indonesia

Bawa Lima Paket Sabu Dua Warga Amuntai Kalsel Ditangkap Polisi

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 6 Mei 2024 12:03
    Bagikan  
Sabu Amuntai
Jualan Sabu

Sabu Amuntai - SN(34) dan W alias Iwin (39) warga Amuntai Selatan diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (4/5/2024). (ist/heloindonesia)

AMUNTAI, HELOINDONESIA.COM - Dua tersangka penyalahgunaan zat terlarang jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Sabtu (4/5/2024) petang sekitar pukul 18.40 Wita.

Mereka, yang diidentifikasi sebagai SN (34) dan W dengan alias Iwin (39), ditangkap di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

SN, tinggal di Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, sementara W atau Iwin, beralamat di Jalan Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kepala Kepolisian Resort HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Dari informasi yang diterima, tim Satuan Reserse Narkoba Polres HSU yang dipimpin oleh Sutargo langsung melakukan patroli di sekitar Jalan Norman Umar.

"Saat patroli, kami melihat dua individu sedang mengendarai sepeda motor dan kami segera mengambil tindakan penangkapan," ujar Sutargo.

Ketika berusaha untuk ditangkap, salah satu dari tersangka yang berboncengan di sepeda motor terlihat membuang kotak rokok.

Kotak rokok tersebut berhasil ditemukan dan setelah diperiksa, ternyata terdapat lima paket sabu dengan total berat 24,39 gram di dalamnya.

Atas temuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.