Helo Indonesia

Kasus Pembunuhan Warga Boyolali Terungkap, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Minggu, 5 Mei 2024 12:43
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Warga Boyolali Terungkap, Motif Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Ilustrasi kasus pembunuhan

BOYOLALI, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Poda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya, di Kelurahan Pulisen, Kecamatan/Kabupaten Boyolali.

Korban ditemukan pada Jumat (3/5/24) lalu sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Umumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang Memenuhi Syarat

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB ketika rekan korban SPR (38) yang sebelumnya menghubungi korban tapi tidak di respons, selanjutnya mendatangi rumahnya.

Namun sesampai di rumahnya, dia melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk kedalam rumah.

Pada saat masuk kedalam rumah di teras rumah sudah ada bercak darah dan terlihat dari luar bahwa korban Bayu Handono sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kemenag Purbalingga Berikan Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

Setelah mendapat laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.

Hasil dari autopsi, korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum autopsi. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher mengakibatkan perdarahan hebat. Pembunuhan diduga dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 WIB, dan mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 7 Zodiak yang Karakternya Disukai Banyak Orang karena Menyenangkan

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi SH SIK MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian pembunuhan tersebut dan menyampaikan, pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap.

Pada hari Sabtu (4/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku IR alias IB (27) akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo,'' jelas Petrus.

Kuasai Harta

Kapolres menjelaskan, pelaku IR alias IB (27) warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen mengaku melakukan perbuatan biadabnya tersebut ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan sabit sebelum pelaku datang ke rumah korban

Menurut kapolres, pelaku dan korban sudah saling kenal. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban.

Baca juga: Dies Natalis ke-37 USM, Ikatan Ibu-Ibu USM Gelar Talkshow Perempuan Berwirausaha

''Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,'' jelas kapolres.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) unit SPM Honda PCX warna brown, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone, karty ATM, sepatu, tas, dan arloji.

Atas perbuatanya pelaku dejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Aji)