bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

ABG Bunuh Polisi Pakai Minuman Kopi Dicampur Aneka Racun

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 1 Mei 2024 08:26
    Bagikan  
PEMBUNUHAN
Helo Lampung

PEMBUNUHAN - Kuasa Hukum Terdakwa H. Hidayanto, SH (Foto Zen Sunarto/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kasus pembunuhan seorang anggota Reserse Umum (Resum) Polres Lampung menemui babak baru pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/04/2024).

Rupanya, si pelaku berinisial AEA (17) membunuh korbannya, Briptu S dengan memberikan minuman kopi Golda yang dicampur insektisida, sofel, dan obat nyamuk bakar yang telah dihaluskan.

Efeknya, 15 menit masuk tubuh nyawa melayang, kata kuasa hukum terdakwa dari Ketua Posbakum Pengadilan Negri Gunungsugih H.Hidayanto, SH mengutip keterangan ahli forensik usai persidangan.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah ahli forensik, Inafis, anggota Polres Lampung Tengah dan pemilik toko tempat terdakwa membeli obat nyamuk dan sofel.

Sidang ke-2 dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin hakim ketua Ahmad Munandar, SH dengan anggota Anggoro Wicaksono.,SH.,MH, dan Restu Ikhlas, SH, MH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidum Kejaksaan Lampung Tengah, Leni Oktarin, SH, MH; M. Iqbal Hasan, SH; Ekarez Khadowmi, SH; dan Devan Aldhi Duta, SH, MH.

Hadir juga kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negri Gunungsugih dengan ketua H. Hidayanto, SH dan anggota Yunizar Sanjaya, SH, MH, serta Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah Eko Yuwono, SH, MH.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku dan korban sempat nge-room bersama wanita pemandu lagu di caffe daerah Waybungur, Kabupaten Lampung Timur bersama wanita pemandu lagu.

Jasad Briptu Singgih anggota Polres Lampung Tengah ditemukan dalam kamar No. 08 di losmen, Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (23/03/24), pukul 08.30 WIB. (Zen Sunarto)

 - 

Tags