bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg di Semarang, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Kamis, 25 April 2024 07:35
    Bagikan  
Polisi Tangkap Pengedar  Sabu 1 Kg di Semarang, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkoba di Semarang. Foto: polrestabes smg

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) ditangkap pada Kamis, 11 April 2024 lalu di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Telah disita sabu satu kilogram dan 263 butir ekstasi. Tersangka Anggya Ade Irawan. Dari informasi masyarakat ada kurir atau tersangka akan menjual sabu atau membawa sabu. Kemudian dilakukan penangkapan," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada media di Mapolrestabes Semarang, Rabu 24 April 2024.

Baca juga: Pemain PSIS Semarang Lahap Latihan Personal untuk Hadapi Persikabo 1973

Wakapolrestabes mengatakan, polisi akan terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. Penangkapan Anggya merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

Jaringan Fredy Pratama

Ditambahkan Kasat Resnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, pengedar membawa paket obat terlarang dalam jumlah besar. Kemasan sabu yang bergambar teh Cina itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama.

''Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama. Ada dugaan satu jaringan, '' kata Kompol Hankie.

Baca juga: Gelar Nobar di Balai Kota, Wali Kota: Bentuk Dukungan untuk Timnas Indonesia

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang.

Dia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak. Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.

Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp3 juta atas jasanya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (Aji)