Helo Indonesia

Kasus Mayat Mengapung di Sungai Silugonggo Terungkap, Polresta Pati Ciduk 6 Tersangka

Sabtu, 20 April 2024 08:16
    Bagikan  
Kasus Mayat Mengapung di Sungai Silugonggo Terungkap, Polresta Pati Ciduk 6 Tersangka

Olah TKP penemuan mayat di parkiran kapal Sungai Silugonggo Pati. Foto: polresta pati

PATI, HELOINDONESIA.COM - Petugas gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya di temukan mengapung di lokasi pakir kapal di Sungai Silugonggo, turut Desa Kauman, Kecamatan Juwana , Kabupaten Pati, Jateng.

Sebanyak enam tersangka berhasil diciduk. Keenam tersangka, masing-masing berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) warga Juwana, RH (19) warga Ngarus Pati, dan AM (22) warga Jakenan Pati.

Baca juga: Jaga Kesehatan Anjing Pelacak, Unit K9 Polresta Surakarta Lakukan Perawatan Rutin

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan, korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar Pkl 14.00 WIB, di sekitar lokasi parkir kapal, yang dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian awal. Bermula pada tanggal 4 April 2024 dini hari keenam tersangka nongkrong sambil minum miras di depan kos korban, hingga sore hari ketika bangun tidur. Tersangka MA merasa kehilangan HP-nya, lalu dua tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP tersebut.

Baca juga: Gus Hanies Lepas 146 Perantau dari Rembang lewat Program Balik Kerja Bareng Kemenag

Saat ditanya korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka MH meminta korban untuk ikut ke kosan. Sepanjang perjalanan tersangka MH terus menanyakan mengenai ponsel tersebut ke korban.

Dikejar

Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah mushola. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejar korban namun tidak terkejar. Kemudian tersangka MH menghubungi AM hingga keenam tersangka datang dan kemudian para tersangka menyebar untuk mencari korban.

Hingga kemudian korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor KecamatanJuwana dan korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu. Ketika korban sudah tidak sadarkan diri, para tersangka panik, lalu tersangka YD datang dan keenam tersangka selanjutnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah jembatan pantura Juwana.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPID Jateng Dibuka, Simak Persyaratannya

“Motif pembunuhan menurut pengakuan para tersangka karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait handphone dari salah satu tersangka yang hilang,'' tuturnya, seperti dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat 19 April 2024.

Kompol M Alfan menegaskan, atas kejadian tersebut keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan menyita barang bukti berupa tiga unit motor dan pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet korban

“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati,” pungkasnya. (Aji)