Helo Indonesia

Polresta BL Berhasil Ungkap Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Kamis, 2 Maret 2023 18:04
    Bagikan  
Polresta BL Berhasil Ungkap Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Reskrim Polresta Bandarlampung saat konferensi pers (Hajim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong dengan sanksi hukum maksimal tujuh tahun penjara.

Tersangka, RF (32), warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah kehabisan uang dari pelariannya ke Jakarta, kata Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, Kamis (2/3/23).

Didampingi Kasi Humas AKP Halimatus, ditambahkan Kompol Denis,  RF melakukan aksinya dengan cara datang mencari rumah kosong dengan cara mengetuk pintu.

Jika tidak ada jawaban, pelaku langsung menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah korban dan mengambil 1 unit Laptop merk Acer, 1 Unit HP merk Oppo, 1 Gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit TV LED.

Kompol Denis juga mengatakan berhasil mengungkap kasus curanmor) yang dilakukan empat pelaku yang salah satunya personel Polres Lampung Timur berinisal RM dan tiga lainnya, yakni HW, HY dan AT alias Ankibau.

Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung. Keempat pelaku mengambil dua sepeda motor.

Namun tindakan para pelaku diketahui oleh korban dan sempat diteriaki sehingga warga mengejar para pelaku dan salah satu pelaku sempat terjatuh meninggalkan sepeda motor dan tasnya.

Dari barang bukti (BB) itu, Polresta berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dan sepeda motor korban Yamaha WR155 dan sepeda motor merk Honda Beat beserta ransel warna coklat milik pelaku. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya. (Hajim).