bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Berkali-Kali Kalah, Nuryadin Siap Tempur ke MA, Darussalam Melok Bae

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 8 April 2024 16:32
    Bagikan  
Ahmad Handoko (Foto BP)
Ahmad Handoko (Foto BP)

Ahmad Handoko (Foto BP) - Ahmad Handoko (Foto BP)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Meski kalah berkali-kali, H. Nuryadin, SH tetap akan terus berjuang mencari keadilan atas perseteruannya dengan H. Darussalam, SH (DS). " Sang Raja Besi Tua" menyatakan siap tempur di Mahkamah Agung (MA).

Bila perlu sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 H ini, kata Nuryadin yang dirilis beberapa media. Dia menyatakan siap tempur di MA. Sang Raja Besi tua merasa aneh cepatnya putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Darussalam, lewat penasehat hukumnya, Ahmad Handoko, SH, MA siap melayani langkah hukum Nuryadin ke MA. "Kami menyambut dengan senang hati, ikut saja (melok bae)," katanya kepada Helo Indonesia, Senin (8/4/2024).

Pengacara muda terkenal ini tetap yakin bukti-bukti Nuryadin lemah seperti laporan-laporannya sebelumnya yang tak terbukti secara pidana maupun perdata. Dia yakin Darussalam tetap tak bersalah.

Menurut Ahmad Handoko, sejak awal, Darusalam dizolimi, dituduh sedemikan rupa seolah-olah sebagai penjahat dan dibunuh karakternya seolah-olah seorang pengusaha yang jahat.

"Semua tuduhan itu terbantahkan, baik secara pidana maupun perdata, tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum," tuturnya. Wakil Ketua Peradi Lampung juga minta nama baik H. Darusalam, SH dipulihkan.

Darusalam yang pernah menjabat sebagai Ketua Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Provinsi Lampung ini, selama empat tahun ini tercoreng nama baiknya atas laporan-laporan yang dilayangkan Nuryadin.

Darusalam dilaporkan H. Nuryadin, SH atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandarlampung pada 18 Februari 2020.

Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta bersamq M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.

Namun Darusalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya pada tanggal 28 Desember 2022.

Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Jhoni Butar Butar juga memutuskan mengabulkann praperadilan yang menyatakan laporan tipu gelap Nuryadin terhadap Darussalam dinilai tidak cukup bukti.

Masih belum puas, H. Nuryadin, SH kembali menggugat perdata dan PN Tanjungkarang mengharuskan H. Darusalam, SH, Rosmayati, dan Novilia Susanti membayar tunai Rp1,025 miliar kepada H. Nuryadin, SH.

Namun, ketiganya banding dan hasilnya tiga hakim MA RI memutuskan pembatalan keputusan PN PN Tanjungkarang No.160/PdtG/2023/PN Tjk tanggal 20 Februari 2024 tersebut.

H. Nuryadin, SH harus gigit jari, tak bisa mendapatkan uang gugatannya Rp1,025 miliar. Bahkan, ketiga hakim yang menangani perkara banding yang diajukan ketiga tergugat Senin (25/3/2024) mengharuskannya membayar biaya perkara Rp150 ribu.

Ketiga hakim yang memutuskan pembatalan keputusan PN Tanjungkarang atas gugatan H. Nuryadin, SH adalah Saur Sitindaon, SH, MHum (ketua) dan anggota Ida Marion, SH, MH dan Sarjana, SH, MH.

Kasus ini berawal dari persoalan lama terkait rencana jual-beli tanah di Gunung Kunyit, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung. (HBM)

 -