Helo Indonesia

Kasus Penggelonggongan Sapi di Boyolali Terungkap, Satu Pelaku Digelandang Polisi

Senin, 8 April 2024 07:12
    Bagikan  
Kasus Penggelonggongan Sapi di Boyolali Terungkap, Satu Pelaku Digelandang Polisi

Tim Polres Boyolali saat menggerebek penggelonggongan sapi di Ampel, Boyolali. Foto: polres byl

BOYOLALI, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Boyolali, Jateng, berhasil mengungkap kasus penggelonggongan sapi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SW (42) warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, yang menjadi pelaku penggelonggongan sapi sebelum disembelih, ditangkap pada Jumat petang 5 April 2024 lalu.

SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih atau penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.

Baca juga: Pemprov Jateng Fasilitasi Mudik Gratis Difabel dan Ojol dengan Kereta Api

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan di Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

“Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong,” kata Kapolres, seperti dilansir humas.polri.go.id, Minggu 7 April 2024.

Kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) yang beralamat di Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Di kandang tersebut terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara digelonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan menggunakan air mengalir.

Baca juga: Arus Mudik Macet Parah di Merak, Memahami Delay System

Pelaku melakukan penggelonggongan dengan tujuan agar berat daging sapi setelah disembelih bertambah sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Boyolali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang plastik,pipa stainless,pipa plastik dan rambut sapi.

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

“Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya.

Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Gencar Mengecek

Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.

Baca juga: Nonton Film Godzilla X Kong: The New Empire Full Movie Sub Indo

“Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap semua kegiatan penyembelihan hewan dan menindak tegas terhadap pelaku penggelonggongan serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi,'' tegas kapolres.

Kapolres menambahkan Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan oleh jajarannya.

“Selain itu upaya ini kami lakukan dalam rangka pengawasan bahan pangan daging layak konsumsi untuk hari besar keagamaan,'' tutup kapolres. (Aji)