Helo Indonesia

Bobol Konter HP di Boja saat Sahur, Tiga Pria Diringkus Polisi

Sabtu, 6 April 2024 12:24
    Bagikan  
Bobol Konter HP di Boja saat Sahur, Tiga Pria Diringkus Polisi

Tiga pelaku yang dibekuk polisi karena membobol konter HP di Boja

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Tiga pria yakni AH (44) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran,Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus petugas Polres Kendal usai melakukan pembobolan sebuah konter handphone (HP) di Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jateng.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, aksi pembobolan tersebut dilakukan di konter HP Sentral Cell di Desa Bebengan Kecamatan Boja pada pada Rabu 3 April 2024 lalu pada waktu sahur sekira pukul 03.15 WIB.

Baca juga: RS PKU Muhammadiyah Boja Resmi Beroperasi, Diharapkan Beri Pelayanan Prima

Kejadian tersebut diketahui pemilik konter usai diberitahu warga yang tinggal di dekat konter HP miliknya.

"Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat konter HP milik korban. Mereka mengabarkan bahwa konter miliknya telah dibobol pencuri. Dan setelah diperiksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan," kata Kasat Reskrim, Sabtu 6 April 2024.

Kemudian usai dilakukan pengecekan, lanjut AKP Untung Setiyahadi, barang dagangannya berupa HP sejumlah 73 buah yang ada di etalase raib digondol maling.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian," lanjutnya.

Penyelidikan

Ditambahkan dia, berdasarkan aduan dari korban, kemudian petugas Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian dan beberapa orang saksi.

Baca juga: Rektor USM: Kunci Kehidupan Kita Harus Bisa Bermanfaat bagi Orang Lain

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebutkan bersamaan dengan penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML, satu pasang nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dusbook serta 7 hp tanpa dusbook.

"Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini kita amankan di Mapolres Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Anik)