LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM--- Korupsi Dana Desa (DD) ratusan juta, TD (46), mantan Kepala Desa Margabatin Kecamatan Wawai Karya Lampung Timur ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur di Jakarta Timur Rabu (3/4/2014). Dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, TD ditangkap di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur. Mantan kades itu bersembunyi di ibukota setelah membawa kabur uang DD tahun anggaran 2022 Rp635 juta lebih.
Modusnya, saat uang negara itu cair pada triwulan satu dan dua, tersangka minta bendahara menyerahkan uang ratusan juta itu dengan alasan untuk keperluan pribadi. Sedangkan DD yang didapat desa yang dipimpin tersangka Rp1,360 miliar. Selanjutya, pada tahap akhir uang rakyat itu kembali cair. Anggaran itu lalu digunakan membangun infrastruktur. Pada Desember 2022, oknum kades nakal itu melarikan diri.
Karena oknum kades itu menghilang, pihak Inspektorat mengaudit penggunaan DD tersebut. Berdasarkan audit nomor: 700/032.LHO/02.SK/2024 tanggal 3:April 2024 terdapat kerugian negara sebesar Rp635 juta lebih. Atas temuan itu, pihak Inspektorat melapor ke polres setempat. Hasil penyelidikan, petugas dapat informasi TD bersembunyi di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur.
Petugaspun bergerak dan berhasil menangkap TD di tempat persembunyiannya di Duren Sawit Jakarta Timur. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan DD 2022. Guna memperrtanggungjawabkan perbuatannya mantan kades tersebut kini mendekam di sel polres setempat.
Sejumlah warga mengatakan, TD nekat mengorupsi uang rakyat untuk pembangunan itu, selain untuk foya-foya, tersangka juga gemar bermain judi online.
"Dia terlilit banyak hutang karena foya-foya dan judi online," pungkas warga.
(Khairuddin)
