LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Soal dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Dusun C1 (LM), Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, dengan (CW) warga kampung setempat, akhirnya diberikan sanksi tegas oleh pemerintah kampung.
Hal itu dibenarkan Ketua BPK Kampung Poncowati Djoko Slameto. Dirinya menjelaskan, BPK dan Kepala Kampung Poncowati Abu Bakar Sodiq telah sepakat memberikan sanksi terhadap Kadus tersebut.
"Ya hasil rapat resmi BPK dengan Kepala Kampung telah memutuskan untuk diberikan sanksi. Meski yang bersangkutan sebelumnya telah mengundurkan diri," ujarnya.
Terkait kekosongan pada jabatan Kadus C1, dalam waktu dekat pemerintah Kampung Poncowati akan mengadakan penjaringan.
"Ya sedang dipersiapkan untuk diadakan penjaringan untuk pemilihan Kadus yang baru dalam waktu dekat secara terbuka sesuai persyaratan dan kriteria yg berlaku," ungkapnya.
Dirinya berharap kasus yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat dan publik itu tidak terulang lagi.
"Saya berharap kasus ini dijadikan pembelajaran agar tidak terulang lagi," pungkasnya. (tim)
-
