Helo Indonesia

Kejari Mesuji Segel 40 Ha Aset Desa Sriwijaya Jadi 38 SHM Pribadi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 15 Maret 2024 11:00
    Bagikan  
TANAH
Helo Lampung

TANAH - Lahan 40 Ha milik desa disegal Kejari Mesuji (Foto Aan S/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menyegel lahan seluas 40 hektare milik Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Jumat (15/03/2024).

Setelah melalui proses pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan pengalihan aset milik desa, Kejaksaan Negeri Mesuji akhirnya menyegelnya agar tak ada penyalahgunaan lagi.

Dari 38 sertifikat lahan milik desa itu, sebanyak 33 sertifikat beralih atas nama pribadi dan 5 sertifikat telah digadaikan ke BRI dan Mandiri sebagai jaminan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), kata Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herliansyah mewakili Kajari Mesuji.

"Penyegelan dilakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi yang menjual atau menjadikannya jaminan bank untuk kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga mengganggu proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Ardi Herliansyah.

Menurut dia, lahan tersebut akan menjadi barang bukti saat tahapan penuntutan terhadap pelakunya. “Kami terus dalami keterlibatan pelaku dan barang bukti yang telah dikumpulkan ini berguna untuk proses penuntutan bagi pelaku," katanya.

Kejaksaan Negeri Mesuji menyegel lahan desa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024.( Aan.S).

 -