Helo Indonesia

Polisi Ungkap Mayat di Sungai Serayu, 4 Tersangka Pembunuhan Diringkus

Jumat, 8 Maret 2024 17:26
    Bagikan  
Polisi Ungkap Mayat di Sungai Serayu, 4 Tersangka Pembunuhan Diringkus

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto SIK saat memberikan keterangan pengungkapan kasus pembunuhan

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024. Empat tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto SIK mengatakan, bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu, Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Guru Bahasa Jawa di Purbalingga Ditantang Buka Kelas Jawa

"Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat siang 8 Maret 2024.

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir, warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

Baca juga: Kafe dan Tempat Karaoke di Rembang Wajib Tutup Selama Ramadan

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," bebernya.

Motif Sakit Hati

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, dan dua telepon genggam.

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," katanya.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis (15/2/2024) tersangka P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Baca juga: Manakah yang Lebih Baik: Minum Teh atau Kopi?

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

Berdasarkan keterangan tersangka P, korban memiliki utang sebesar Rp 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (Aji)