Helo Indonesia

Siksa Mahasiswa, AKBP Achiruddin dan Anaknya Disel Polda Sumut

Rabu, 26 April 2023 16:40
    Bagikan  
Siksa Mahasiswa, AKBP Achiruddin dan Anaknya Disel Polda Sumut

AKBP Pol. Achiruddin Hasibuan dan saat penyiksaan terhadap mahasiswa (Foto Net)

 

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Setelah viral, Polda Sumatera Utara (Sumut) menjebloskan AKBP Pol. Achiruddin Hasibuan ke sel Propam dan anaknya dikerangkeng di Sel Dit Reskrimum. Keduanya terlibat penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

AKBP Pol. Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan, Selasa malam (25/4/2023).

Dikatakannya juga, "Sang Perwira" sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumut. Sekarang, dirinya nonjob sambil menunggu gelar perkara. 

AKBP Achiruddin Hasibuan ketika bertemu putranya yang telah memakai pakaian warna oranye tampak santai berbincang-bincang tanpa terlihat penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini mencuat setelah viral video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Namun, hingga 4 bulan, kasus tersebut tak kunjung diselesaikan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menerangkan, pihaknya telah memeriksa Achiruddin Hasibuan. Hasilnya dinyatakan terbukti melakukan pembiaran pidana.

"Terjadi pembiaraan pidana oleh anaknya yang bernama AH dan korban adalah Ken Admiral," ujar Dudung saat konferensi pers, Selasa (25/4/2023) malam.

Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 Huruf N Perkap No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan fungsi Kode Etik Polri

Penganiayaan ini pun disebut sebagai Mario Dandy jilid 2 karena sama-sama menganiaya korban dengan brutal. Begini kronologi Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral sampai babak belur.

Hingga saat ini, polisi belum merilis kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Meski begitu, video penganiayaan itu viral setelah diunggah oleh akun Twitter @.mazzini_gsp, Selasa, (25/4/2023).

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban. Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan. Bahkan, Aditya sampai meludahi korban.

Pemicunya, pada tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Ken bersama dengan keponakannya Mifa dan pacarnya Syafira sedang mengendarai mobil Mini Cooper D 33 GUN berada di SPBU Ringroad.

"Ternyata saya telah diikuti oleh Aditya dkk sekitar 6 orang menggunakan tiga unit sepeda motor, lalu mobil saya diberhentikan. Kemudian Aditya menghampiri saya dan saya membuka kaca mobil lalu Aditya berkata ayok lah main, katanya kau mau jumpa sama ku," tertulis dalam lembar yang diposting Mazzini.

Selanjutnya Ken mengatakan,"Ya udah nanti, mesti kali sekarang, nggak kamu lihat ini saya sedang bersama siapa."

Bersamaan dengan hal tersebut, Aditya langsung memukul korban hingga tiga kali dibagian pelipis bagian kiri dan kanan dan bagian bibir korban.

Atas hal tersebut, korban langsung menutup kaca mobilnya.

Saat hendak pergi meninggalkan rombongan Aditya, pelaku terkesan menghalangi dengan menggunakan sepeda motornya dan Aditya langsung menendang kaca spion sebelah kiri hingga patah dan meninggalkan Ken.

Singkat cerita, atas kejadian itu Ken mengalami kerusakan pada mobil nya dibagian spion dan bemper bagian depan.

Usai Ken mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi, Ken malah di aniaya oleh AKBP Achiruddin Hasibuan selaku ayah Aditya dan mendapatkan penganiayaan.

Merasa tak terima didatangi dikediamannya, Kompol Abdul Rahman menodongkan senjata laras panjang ke Ken dan teman-temannya.

Selain itu, AKBP Achiruddin juga membiarkan anaknya yaitu Aditya untuk menghajar Ken hingga babak belur.

Ken mendapati luka dibagian pelipis mata sebelah kiri yang robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan serta sekujur badannya memar.

Dalam peristiwa penganiyaan tersebut, empat orang ditetapkan menjadi pelaku yaitu Aditya, AKBP Achirudin, Abang Aditya, dan Pria tak dikenal yang menodongkan senjata.

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, Ken telah melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor : LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (HBM)