Helo Indonesia

Kasus Ancaman Peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Muhammadiyah, Didorong Gunakan Restorative Justice

Selasa, 25 April 2023 23:30
    Bagikan  
Kasus Ancaman Peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Muhammadiyah, Didorong Gunakan Restorative Justice

Wakil Ketua DPR Ahmad Sahroni.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Kasus dugaan ancaman peneliti BRIN AP Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah terus menggelinding dan kian ramai. Berbagai elemen Muhammadiyah telah melaporkan AP Hasanuddin ke polisi. Kini kalangan DPR makin kencang bersuara.

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Jamil mendorong agar penegakan hukum dilakukan. Nasir mengatakan, langkah AP Hasanuddin  yang meminta maaf atas perbuatannya harus dihormati.

Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum. "Semoga polisi bertindak cepat dan akurat serta objektif,? ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Apalagi, dalam narasinya di media sosial, dia menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa APH bagian dari rezim yang berkuasa.

?Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingannya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,? kata Nasir.

Kepada pimpinan BRIN, Nasir berrharap juga berani mengambil sikap dengan cara menjatuhkan disiplin kepada yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

?Penegakan kode etik dalam bentuk sanksi kepada yang bersangkutan diharapkan, memberikan efek jera agar ke depan, jangan ada orang di BRIN yang memecah belah umat beragama,? kata Nasir Jamil. 

Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berharap kasus oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) berinisial AP Hasanuddin  yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah', diselesaikan secara restorative justice. 

Sahroni menyebut yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik. Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. 

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

?Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Ahmad Sahroni kepada media, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Karena itulah, Ahmad Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.

"Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebutkan meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf.

 "Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf," ujar Habiburokhman secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Timur. (*)

(A Winoto)